Laporan Money Politik Terancam Kedaluwarsa

Laporan Money Politik  Terancam Kedaluwarsa

\"\"BENGKULU, BE - Pengusutan dugaan money politik oknum Lurah Kandang Limun Samsuri dkk yang dilaporkan calon walikota Ridwan Marigo tak kunjung tuntas. Gakumdu belum menerima kembali pelimbahan berkas tersebut. Tak ayal ini mengancam kasus tersebut kedaluwarsa jika dalam minggu depan segera diplenokan jaksa, Panwaslu dan kepolisian.

 \"Ya kalau tak kunjung dilimpahkan laporan itu akan hangus dengan sendirinya. Soalnya sengketa pidana Pilkada waktunya terbatas,\" terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK Panwaslu Kota Bengkulu sendiri masih berkutat dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah sebelumnya  memeriksa Ridwan Marigo, kali ini Ketua KKPS TPS 08 Kandang Limun Syafril dan anak kandung Ridwan Marigo, Lucky Selvano Marigo menjalani pemeriksaan ulang.

Dari pemeriksaan tersebut Panwaslu mendalami soal asal-usul barang bukti berupa uang sebesar Rp 18,7 juta yang sebelumnya diakui  Lurah Kandang Limun dan 3 rekannya tidak tahu menahu asal usul uang yang telah dimasukkan kedalam amplop tersebut.

\"Hasilnya tetap sama, Syafril tetap bersikukuh mengatakan tidak tahu soal uang tersebut,\" kata anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Heri Supriyanto MSi.

Ia menjelaskan pada saat diminta klarifikasi beberapa waktu lalu, Syafril mengaku tidak tahu-menahu soal uang itu, makanya hari ini kami kembali meminta keterangan darinya. Namun hasilnya tetap sama.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap anak kandung Ridwan Marigo pun tidak jauh beda dengan kronologis laporan yang disampaikan Ridwan Marigo kepada Panwaslu beberapa waktu lalu. Uang yang telah dikemas dalam 23 amplop berisi Rp 100 ribu dan 82 amplop Rp 200 ribu itu berasal dari Syafril selaku ketua KPPS TPS 08 Kandang Limun.

\"Dia tetap bersikeras mengatakan bahwa uang tersebut didapati dari Syafril setelah tim Ridwan Marigo yang dipimpinnya menangkap Lurah Kandang Limun,\" ungkap Heri.

Selain mendapatkan uang belasan juta tersebut, tim Ridwan Marigo  juga berhasil mendapatkan rekapan daftar nama pengurus KPPS dan TPS yang telah dicentang dengan menggunakan pena.

Setelah mendapati keterangan dari Syafril dan anak kandung Ridwan Marigo tersebut, maka dalam waktu dekat Panwaslu akan melimpahkan persoalan itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), karena Panwas mengaku tidak mampu untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

\"Kasus ini akan kami serahkan ke Gakkumdu, karena dari pemeriksaan hasilnya tetap sama seperti sebelumnya,\" ujarnya. Heri mengaku pihaknya sudah buntu untuk mengusut kasus tersebut, karena Panwaslu hanya meminta keterangan dan keterangannya sama seperti sebelumnya.

\"Yang menyulitkan kami adalah saksi lain tidak ada yang melihat bahwa uang itu didapati oleh Lucky dari Syafril. Kalau begini persoalannya, siapa lagi yang akan kami minta keterangan untuk membuktikan bahwa ung itu benar-benar dari Syafril,\" terangnya. Ia pun meminta agar pihaknya Gakkumdu melanjutkan kasus tersebut, karena pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal pembuktian dugaan money politik itu.

\"Ya pokoknya Senin besok akan kami serahkan ke Gakkumdu, mau diterima atau tidak kami tidak bisa berbuat apa-apa, yang jelas kami telah menjalankan tugas untuk melakukan pemeriksaan,\" tutupnya.(400/333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: